Program Kerja Wakasek Kesiswaan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kepala sekolah dapat dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah, salah satunya adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dengan pengakuan durasi kerja ekuivalen 12 Jam Pelajaran.
Uraian Tugas Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan membantu kepala sekolah dalam hal :
- Menyusun program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dan kegiatan kesiswaan selama 1 (satu) tahun pelajaran.
- Memberikan saran, masukan, serta pertimbangan kepada kepala sekolah dalam mengambil kebijakan pada urusan persekolahan bidang kesiswaan.
- Melaksanakan pengarahan, bimbingan dan pengawasan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
- Merencakan, melaksanakan, membina, mengkoordinasi, mengawasi pelaksanaan kegiatan 7K (Kedisiplinan, Ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan, keagamaan, dan kekeluargaan).
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian terhadap pengurus OSIS dalam menjalankan organisasi.
- Melakukan pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian pengurus OSIS dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kesiswaan.
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
- Melaksanakan pemilihan siswa sebagai siswa berprestasi dan calon siswa penerima beasiswa.
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam berbagai kegiatan diluar sekolah.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
Mitra Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
- Membantu Wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam menyusun program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
- Memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada kepala sekolah dan wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam pengambilan kebijakan pada urusan persekolahan bidang kesiswaan.
- Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
- Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam uraian tugas wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
- Pengganti sementara wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam pelaksanaan tugas wakil kepala sekolah urusan kesiswaan apabila sedang berhalangan sementara.
- Wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam membuat laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
Pembina OSIS
- Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
- Membimbing, Mengarahkan, serta mengawasi pelaksanaan pembentukan pengurus MPK dan OSIS.
- Membimbing, mengarahkan serta mengevaluasi terhadap menyusunan program kerja OSIS dan pelaksanaannya.
- Membimbing, mengarahkan serta mengevaluasi kepengurusan MPK dan OSIS dalam menjalankan organisasi.
- Membimbing, mengarahkan, mengkoordinasi serta mengevaluasi semua kepengurusan organisasi ekstrakurikuler yang ada di bawah naungan OSIS.
- Melakukan kerjasama dan koordinasi secara rutin kepada semua pembina kegiatan ekstrakurikuler.
- Menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan OSIS dalam rangka pelaksanaan program kerja OSIS.
- Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban OSIS pada setiap per-kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban OSIS diakhir kepengurusan.
- Membantu wakil kepala sekolah dalam membuat laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
Program Kerja Wakasek Kesiswaan adalah salah satu dokumen penting yang harus disusun oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan di setiap sekolah. Dokumen ini berisi rencana, kegiatan, anggaran, dan evaluasi yang berkaitan dengan pengembangan potensi siswa, baik akademik maupun non-akademik. Tujuan dari program kerja ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran di sekolah, serta membina karakter dan kedisiplinan siswa.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menyusun program kerja wakasek kesiswaan:
1. Melakukan analisis situasi dan kebutuhan sekolah, termasuk visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi sekolah, serta data dan masalah yang ada di bidang kesiswaan.
2. Menyusun draft program kerja yang mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, indikator, kegiatan, waktu pelaksanaan, penanggung jawab, sumber daya, anggaran, dan evaluasi.
3. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait, seperti kepala sekolah, guru-guru, komite sekolah, organisasi siswa intra sekolah (OSIS), dan mitra sekolah.
4. Menyempurnakan draft program kerja berdasarkan masukan dan saran dari pihak-pihak terkait.
5. Menetapkan program kerja secara resmi dengan membuat surat keputusan (SK) dari kepala sekolah.
6. Melaksanakan program kerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengukur pencapaian sasaran dan indikator, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi yang diperlukan.
8. Membuat laporan hasil pelaksanaan program kerja yang mencakup analisis data, kesimpulan, rekomendasi, dan tindak lanjut.
Program kerja wakasek kesiswaan adalah instrumen yang dapat membantu wakil kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesiswaan. Dengan menyusun program kerja yang baik dan sesuai dengan kondisi sekolah, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan siswa secara optimal.