I’tikaf untuk Perempuan Haid, Bolehkah?
I’tikaf merupakan amalan yang memiliki sejumlah keutamaan. Dalam Fatwa Tarjih disebutkan beberapa syarata I’tikaf, di antaranya: beragama Islam, baligh, dilaksanakan di masjid, niat I’tikaf, dan orang yang tidak berpuasa boleh melakukan I’tikaf.
Berdasarkan syarat-syarat ini, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied pada Rabu (12/04) menilai bahwa perempuan haid boleh melakukan I’tikaf di masjid. Berikut alasannya:
Perempuan Haid Tidak Boleh Berpuasa
Perempuan haid tidak diperkenankan puasa di bulan Ramadan. Dalam kitab Sahih Muslim dan Bukhari terdapat sebuah hadis yang isinya dialog antara Rasulullah Saw dengan seorang perempuan yang bertanya, “Ya Rasulullah, apa maksudnya perempuan kurang agamanya?” Kemudian Rasul menjawab, “Bukankah bila si perempuan haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”
Respon Rasulullah kepada perempuan di atas merupakan kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban. Jenis kalimat ini biasanya disebut dengan kalimat retoris, sehingga sekalipun bersifat tanya namun maksudnya pernyataan yang mengandung penegasan. Karenanya, sepenggal hadis tersebut sejatinya telah menunjukkan bahwa perempuan haid tidak diperkenankan puasa dan wajib qadha’ di luar bulan Ramadan.
Perempuan Haid Boleh Masuk Masjid
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014 menilai bahwa dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid, yakni Hadis riwayat Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ternyata hadisnya tidak shahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui). Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang perempuan haid masuk masjid.
Perempuan haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab sahih (yaitu Sahih Muslim) bahwasanya Nabi SAW berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid”. Lantas Rasul SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu”. Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi perempuan haid untuk memasuki masjid jika: 1) ada hajat; dan 2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi perempuan haid yang ingin masuk masjid.
Perempuan Haid Boleh Membaca Al Quran
Dalam Fatwa Tarjih disebutkan larangan membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah. Tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujjah dan dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca al-Qur’an, bunyinya: “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa orang yang berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah. Membaca al-Qur’an dapat disamakan dengan menyebut nama Allah.
Berdasarkan keterangan di atas, amalan I’tikaf yang biasanya diisi dengan berdiam diri di masjid sambil membaca Al Quran, boleh dilakukan oleh perempuan haid. Meski demikian, perempuan haid tetap tidak diperkenankan untuk berpuasa.
sumber : muhammadiyah.or.id