Bayar Fidyah Sebaiknya Beras atau Makanan yang Sudah Dimasak?
Berdasarkan ayat 184 surat Al Baqarah, kebolehan membayar fidyah bagi orang yang tak mampu puasa di bulan Ramadan itu dengan memberikan makan bagi fakir miskin (tha’aamu miskin). Berdasar riwayat yang ditakhrijkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas, ditetapkan bagi orang yang menyusui dan orang yang mengandung untuk tidak puasa dan membayar fidyah dengan memberikan makanan setiap hari kepada seorang miskin.
Menurut riwayat Al Bukhari dari Abu Hurairah ketika Nabi didatangi orang yang harus membayar denda (kafarah) karena melakukan sesuatu yang merusak puasanya padahal ia tak mampu membayar fidyah itu, maka Nabi memberinya tamar. Menurut ‘uruf bahasa, tamar itu berarti kurma yang sudah masak, bukan kurma yang masih basah yang belum siap dimakan. Namun kalau dibandingkan dengan beras sebagai makanan pokok, maka tamar itu makanan yang masaknya alami bukan karena direbus sebagaimana beras yang belum dimasak.
Bayar fidyah, yang merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan, dapat dilakukan dengan memberikan makanan yang sejenis dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, pilihan antara beras atau makanan yang sudah dimasak dapat disesuaikan dengan kebiasaan dan kebutuhan masyarakat di wilayah tempat tinggal Anda.
Jika masyarakat di wilayah tempat tinggal Anda lebih biasa mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka memberikan beras sebagai fidyah bisa menjadi pilihan yang lebih tepat. Namun, jika masyarakat di wilayah Anda lebih cenderung mengonsumsi makanan yang sudah dimasak, seperti nasi atau makanan siap saji, maka memberikan makanan yang sudah dimasak sebagai fidyah bisa menjadi pilihan yang lebih relevan.
Penting untuk diingat bahwa tujuan dari membayar fidyah adalah untuk membantu mereka yang tidak mampu berpuasa, dan untuk memastikan bahwa mereka dapat merasakan manfaat yang sama seperti berpuasa. Oleh karena itu, yang terbaik adalah memilih jenis makanan yang paling sesuai dengan kebiasaan dan kebutuhan masyarakat setempat, agar bantuan fidyah dapat diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh mereka yang membutuhkan.